Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Raih Opini WTP Ke-9 Kali Berturut-turut

Image Thumbnail

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Raihan tersebut menjadi yang ke-9 kali secara berturut-turut diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat dilaksanakan pada Senin (25/5/2026) bertempat di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak. LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Sri Haryati kepada para Ketua DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.

Dalam sambutannya, Sri Haryati menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan memperhatikan kesesuaian terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, seluruh pemerintah daerah di lingkungan Provinsi Kalimantan Barat kembali berhasil memperoleh opini WTP. Menurut Sri Haryati, opini WTP merupakan salah satu indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah, namun yang lebih penting adalah bagaimana tata kelola tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Meski seluruh pemerintah daerah berhasil mempertahankan opini WTP, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang memerlukan perhatian serius, di antaranya penatausahaan aset daerah, pengelolaan aset lain-lain, optimalisasi pendapatan dan piutang PBB, serta kualitas pekerjaan infrastruktur jalan.

BPK juga mengapresiasi langkah responsif pemerintah daerah yang telah melakukan penyetoran ke kas daerah selama proses pemeriksaan berlangsung dengan nilai mencapai Rp6,77 miliar. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk mempercepat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Prestasi raihan opini WTP ke-9 kali berturut-turut ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif, dan bertanggung jawab demi mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

.

Share Post: