1
|
Dasar Hukum
|
:
|
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
|
|
Persyaratan |
: |
- Proposal Awal (Profil Desa, DLL);
- Surat Rekomendasi Camat;
- Surat Pernyataan Bersedia Menyediaan dan Membebaskan Lahan;
- Surat Pernyataan Hibah Tanah;
- Surat Pernyataan Penyerahan Tanah;
- Sertifikat Tanah / Surat Keterangan Tanah;
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dari Masyarakat;
- Surat Perjanjian Hibah Antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten;
- Gambar Denah Lokasi;
- Foto Calon Lokasi;
- Titik Kordinat Lokasi;
- Form Site Survey.
|
3
|
Prosedur
|
:
|
- Pemohon menyampaikan permohonan Tertulis (Proposal);
- Petugas melakukan verifikasi usulan;
- Petugas Merekap usulan BTS
- Admin menginput usulan BTS pada Aplikasi E-USO Advance
|
4 |
Waktu pelayanan |
: |
48 Jam |
5 |
Biaya/ Tarif |
: |
Tidak ada biaya |
6 |
Produk layanan |
: |
Rekapitulasi Usulan |
7
|
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
|
:
|
- No. Telpon : 0812 5461 3130
- No. Whatsapp : 0812 5461 3130
- Email : diskominfo_statistik@kapuashulukab.go.id
- Website Dinas : www.diskominfo.kapuashulukab.go.id
- Kotak Pengaduan : www.lapor.go.id
|