1

Dasar Hukum

:

  1. Undang-Undang Nomor  36  Tahun  1999  Tentang Telekomunikasi;
  2. Peraturan Pemerintah   Nomor   52   Tahun   2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
  3. Peraturan Menteri   Komunikasi   dan   Informatika Nomor:   01/PER/M.KOMINFO/01/2010     tentang Penyelenggaraan Jaringan         Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Peraturan     Menteri     Komunikasi     dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas   Peraturan   Menteri   Komunikasi   dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
  Persyaratan :      
  1. Proposal Awal (Profil Desa, DLL);
  2. Surat Rekomendasi Camat;
  3. Surat Pernyataan Bersedia Menyediaan dan Membebaskan Lahan;
  4. Surat Pernyataan Hibah Tanah;
  5. Surat Pernyataan Penyerahan Tanah;
  6. Sertifikat Tanah / Surat Keterangan Tanah;
  7. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dari Masyarakat;
  8. Surat Perjanjian Hibah Antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten;
  9. Gambar Denah Lokasi;
  10. Foto Calon Lokasi;
  11. Titik Kordinat Lokasi;
  12. Form Site Survey.

3

Prosedur

:

  1. Pemohon menyampaikan permohonan Tertulis (Proposal);
  2. Petugas melakukan verifikasi usulan;
  3. Petugas Merekap usulan BTS
  4. Admin menginput usulan BTS pada Aplikasi E-USO Advance
4 Waktu pelayanan :       48 Jam
5 Biaya/ Tarif :       Tidak ada biaya
6 Produk layanan :       Rekapitulasi Usulan

7

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

:

  1. No. Telpon : 0812 5461 3130
  2. No. Whatsapp : 0812 5461 3130
  3. Email : diskominfo_statistik@kapuashulukab.go.id
  4. Website Dinas : www.diskominfo.kapuashulukab.go.id 
  5. Kotak Pengaduan : www.lapor.go.id