1
|
Dasar Hukum
|
:
|
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
|
2 |
Persyaratan |
: |
- Formulir Aduan
|
3
|
Prosedur
|
:
|
- Masyarakat melaporkan lewat kanal lapor.go.id atau SMS gateway 1708.
- Admin Utama Melakukan verifikasi setiap laporan masyrakat
- Admin utama mendisposisi laporan ke setiap admin yang berada di Oganisasi Perangkat Daerah.
|
4 |
Waktu pelayanan |
: |
5 (lima) hari kerja |
5 |
Biaya / Tarif |
: |
Tidak ada biaya |
6 |
Produk layanan |
: |
Jawaban atau tanggapan atas laporan yang masuk |
7
|
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
|
:
|
- No. Telpon : 0812 5461 3130
- No. Whatsapp : 0812 5461 3130
- Email : diskominfo_statistik@kapuashulukab.go.id
- Website Dinas : www.diskominfo.kapuashulukab.go.id
- Kotak Pengaduan : www.lapor.go.id
|