1

Dasar Hukum

:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
2 Persyaratan :
  1. Formulir Aduan

3

Prosedur

:

  1. Masyarakat melaporkan lewat kanal lapor.go.id atau SMS gateway 1708.
  2. Admin Utama Melakukan verifikasi setiap laporan masyrakat
  3. Admin utama mendisposisi laporan ke setiap admin yang berada di Oganisasi Perangkat Daerah.
4 Waktu pelayanan :       5 (lima) hari kerja
5 Biaya / Tarif :       Tidak ada biaya
6 Produk layanan :       Jawaban atau tanggapan atas laporan yang masuk

7

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

:

  1. No. Telpon : 0812 5461 3130
  2. No. Whatsapp : 0812 5461 3130
  3. Email : diskominfo_statistik@kapuashulukab.go.id
  4. Website Dinas : www.diskominfo.kapuashulukab.go.id 
  5. Kotak Pengaduan : www.lapor.go.id