1

Dasar Hukum

:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Thun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Infromasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur penyelesaian sengketa Informasi Publik;
2 Persyaratan :
  1. Formulir
  2. Scan/Fotocopy KTP

3

Prosedur

:

  1. Pemohon mengisi formulir online pada aplikasi ppid.kapuashulukab.go.id dan/atau mengunjungi pusat layanan informasi publik
  2. Formulir yang telah anda isi akan diverfikasi oleh  petugas informasi publik
  3. informasi yang diminta pemohon akan dicek klasifikasi jenis informasi dan ketersediaan informasi
  4. informasi yang diminta pemohon akan diberikan sepanjang tidak termasuk dalam Daftar Indormasi di Kecualikan (DIK)
4 Waktu pelayanan :      

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permintaan, dan dapat memperpanjang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

5 Biaya / Tarif :       Tidak ada biaya
6 Produk layanan :      Informasi sesuai kebutuhan pemohon

7

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

:

  1. No. Telpon : 0812 5461 3130
  2. No. Whatsapp : 0812 5461 3130
  3. Email : diskominfo_statistik@kapuashulukab.go.id
  4. Website Dinas : www.diskominfo.kapuashulukab.go.id 
  5. Kontak Pengaduan : www.lapor.go.id

UNTUK PERMOHONAN INFORMASI DAPAT LOGIN DISINI