1
|
Dasar Hukum
|
:
|
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Thun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Infromasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur penyelesaian sengketa Informasi Publik;
|
2 |
Persyaratan |
: |
- Formulir
- Scan/Fotocopy KTP
|
3
|
Prosedur
|
:
|
- Pemohon mengisi formulir online pada aplikasi ppid.kapuashulukab.go.id dan/atau mengunjungi pusat layanan informasi publik
- Formulir yang telah anda isi akan diverfikasi oleh petugas informasi publik
- informasi yang diminta pemohon akan dicek klasifikasi jenis informasi dan ketersediaan informasi
- informasi yang diminta pemohon akan diberikan sepanjang tidak termasuk dalam Daftar Indormasi di Kecualikan (DIK)
|
4 |
Waktu pelayanan |
: |
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permintaan, dan dapat memperpanjang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
|
5 |
Biaya / Tarif |
: |
Tidak ada biaya |
6 |
Produk layanan |
: |
Informasi sesuai kebutuhan pemohon |
7
|
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
|
:
|
- No. Telpon : 0812 5461 3130
- No. Whatsapp : 0812 5461 3130
- Email : diskominfo_statistik@kapuashulukab.go.id
- Website Dinas : www.diskominfo.kapuashulukab.go.id
- Kontak Pengaduan : www.lapor.go.id
|
UNTUK PERMOHONAN INFORMASI DAPAT LOGIN DISINI