TUGAS DAN FUNGSIH DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK

KABUPATEN KAPUAS HULU

 

TUGAS DAN FUNGSI DINAS;

TUGAS:

Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang  Komunikasi dan Informatika, Bidang Statistik dan Bidang  Persandian yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada  Daerah.

FUNGSI:

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan dibidang komunikasi,  informatika, dan statistik serta persandian;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, dan statistik serta persandian
  3. Pelaksanaan evaluasi  dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, dan statistik serta persandian;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

KEPALA DINAS

TUGAS :

Memimpin  kegiatan pelayanan umum dan teknis di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian serta tugas pembantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI:

  1. Penetapan Rencana Strategis Dinas
  2. Pengoordinasian dan pengendalian seluruh program kegiatan Dinas;
  3. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan di bidang inforrnasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, penyelenggaraan statistic sektoral dan penyelenggaraan persandian  untuk pengamanan informasi;
  4. Penyelenggaraan pembangunan reformasi birokrasi pada Dinas;
  5. Pembinaan, pelayanan,  pengawasan,  monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kinerja Dinas; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

 

SEKRETARIS DINAS

TUGAS :

Sekretariat Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam perumusan rencana program dan kegiatan, mengoordinasikan, monitoring, urusan administrasi perkantoran, kepegawaian, keuangan, ketatalaksanaan serta  evaluasi dan pelaporan.

FUNGSI:

  1. Penyusunan Program Kegiatan Sekretariat
  2. Pengkoordinasian, sinkronisasi dan penyusunan rencana program kerja Dinas;
  3. Pengelolaan urusan administrasi kepegawaian;
  4. Pengelolaan urusan administrasi keuangan;
  5. Pengelolaan urusan administrasi  perlengkapan, aset, kebersihan dan keamanan kantor;
  6. Penyelenggaraan tata usaha persuratan, kearsipan dan perpustakaan;
  7. Penyelenggaraan akuntabilitas kinerja, keprotokolan, pelayanan publik, infonnasi publik, pengaduan masyarakat, hubungan masyarakat dan prosedur kerja;
  8. Pengoordinasian dan penyelenggaraan reformasi birokrasi Dinas;
  9. Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

SUBBAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN

TUGAS:

Subbagian membantu Program dan Keuangan mempunyai Sekretariat dalam penyiapan koordinasi tugas dan penyusuna rencana program,    kegiatan dan anggaran serta pengumpulan, pengolahan, pengevaluasian, dan pelaporan kinerja dan keuangan.

FUNGSI:

  1. Penyusunan rencana kegiatan Subbagian Program dan Keuangan;
  2. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Strategis dan program kerja Dinas;
  3. Penyusunan Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Anggaran danDokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran;
  4. Penyusunan Penetapan Kinerja,Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja Dinas;
  5. Pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi program kerja dari setiap Bidang dan UPT;
  6. Pengendalian dan pelaporan program kerja dinas;
  7. Penyelenggaraan tata usaha keuangan Dinas;
  8. Penyusunan Neraca, Laporan Keuangan dan Catatan Atas Laporan Keuangan Dinas;
  9. Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas keuangan Dinas
  10. Pengoordinasian dan penyelenggaraan reformasi birokrasi Dinas;
  11. Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Program dan Keuangan; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

SUBBAGIAN UMUM DAN APARATUR

TUGAS:

Subbagian Umum dan Aparatur mempunyai tugas membantu Sekretariat dalam dalam pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian serta pengelolaan aset milik Dinas.

FUNGSI:

  1. Penyusunan Rencana Kegiatan Subbagian Umum dan Aparatur
  2. Penyelenggaraan urusan penatausahaan surat menyurat;
  3. Penyelenggaraan administrasi kepegawaian;
  4. Penyelenggaraan administrasi penatausahaan aset;
  5. Penyelenggaraan urusan pengelolaan data pembangunan, keprotokolan, pelayanan publik, informasi publik, pengaduan masyarakat, hubungan masyarakat, prosedur kerja, perpustakaan dan kearsipan;
  6. Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Aparatur; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK;

TUGAS:

Bidang Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informasi publik.

 FUNGSI:

Bidang Komunikasi dan Informasi Publik melaksanakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana operasional Bidang Komunikasi dan Informasi Publik;
  2. Penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program informasi dan komunikasi publik;
  3. Penyelenggaraan kegiatan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah;
  4. Pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Komunikasi dan Informasi Publik secara periodik; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG STATISTIK APLIKASI INFORMATIKA;

TUGAS:

Bidang Statistik dan Aplikasi Informatika mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan program penyelenggaraan statistik sektoral, aplikasi informatika dan penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi.

 FUNGSI:

Bidang Statistik dan Aplikasi Informatika melaksanakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunanrencana operasional Bidang Statistik dan Aplikasi Informatika;
  2. Penyusunanpetunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program   aplikasi informatika, penyelenggaraan statistik sektoral dan penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi;
  3. Penyelenggaraankegiatan di bidang pengelolaan nama domain  yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub  domain  di lingkup Pemerintah Daerah,
  4. Penyelenggaraankegiatan di bidang Pengelolaan e-govemment di lingkup Pemerintah Daerah;
  5. Penyelenggaraankegiatan di bidang penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Daerah;
  6. Penyelenggaraankegiatan di bidang penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah;
  7. Penyelenggaraankegiatan di bidang penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah;
  8. Pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasidan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Statistik dan Aplikasi Informatika  secara   periodik; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.