SEKRETARIS DINAS
TUGAS :
Sekretariat Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam perumusan rencana program dan kegiatan, mengoordinasikan, monitoring, urusan administrasi perkantoran, kepegawaian, keuangan, ketatalaksanaan serta evaluasi dan pelaporan.
FUNGSI:
- Penyusunan Program Kegiatan Sekretariat
- Pengkoordinasian, sinkronisasi dan penyusunan rencana program kerja Dinas;
- Pengelolaan urusan administrasi kepegawaian;
- Pengelolaan urusan administrasi keuangan;
- Pengelolaan urusan administrasi perlengkapan, aset, kebersihan dan keamanan kantor;
- Penyelenggaraan tata usaha persuratan, kearsipan dan perpustakaan;
- Penyelenggaraan akuntabilitas kinerja, keprotokolan, pelayanan publik, infonnasi publik, pengaduan masyarakat, hubungan masyarakat dan prosedur kerja;
- Pengoordinasian dan penyelenggaraan reformasi birokrasi Dinas;
- Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SUBBAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN
TUGAS:
Subbagian membantu Program dan Keuangan mempunyai Sekretariat dalam penyiapan koordinasi tugas dan penyusuna rencana program, kegiatan dan anggaran serta pengumpulan, pengolahan, pengevaluasian, dan pelaporan kinerja dan keuangan.
FUNGSI:
- Penyusunan rencana kegiatan Subbagian Program dan Keuangan;
- Penyiapan bahan penyusunan Rencana Strategis dan program kerja Dinas;
- Penyusunan Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Anggaran danDokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran;
- Penyusunan Penetapan Kinerja,Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja Dinas;
- Pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi program kerja dari setiap Bidang dan UPT;
- Pengendalian dan pelaporan program kerja dinas;
- Penyelenggaraan tata usaha keuangan Dinas;
- Penyusunan Neraca, Laporan Keuangan dan Catatan Atas Laporan Keuangan Dinas;
- Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas keuangan Dinas
- Pengoordinasian dan penyelenggaraan reformasi birokrasi Dinas;
- Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Program dan Keuangan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SUBBAGIAN UMUM DAN APARATUR
TUGAS:
Subbagian Umum dan Aparatur mempunyai tugas membantu Sekretariat dalam dalam pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian serta pengelolaan aset milik Dinas.
FUNGSI:
- Penyusunan Rencana Kegiatan Subbagian Umum dan Aparatur
- Penyelenggaraan urusan penatausahaan surat menyurat;
- Penyelenggaraan administrasi kepegawaian;
- Penyelenggaraan administrasi penatausahaan aset;
- Penyelenggaraan urusan pengelolaan data pembangunan, keprotokolan, pelayanan publik, informasi publik, pengaduan masyarakat, hubungan masyarakat, prosedur kerja, perpustakaan dan kearsipan;
- Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Aparatur; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.