SEKRETARIS DINAS

TUGAS :

Sekretariat Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam perumusan rencana program dan kegiatan, mengoordinasikan, monitoring, urusan administrasi perkantoran, kepegawaian, keuangan, ketatalaksanaan serta  evaluasi dan pelaporan.

FUNGSI:

  1. Penyusunan Program Kegiatan Sekretariat
  2. Pengkoordinasian, sinkronisasi dan penyusunan rencana program kerja Dinas;
  3. Pengelolaan urusan administrasi kepegawaian;
  4. Pengelolaan urusan administrasi keuangan;
  5. Pengelolaan urusan administrasi  perlengkapan, aset, kebersihan dan keamanan kantor;
  6. Penyelenggaraan tata usaha persuratan, kearsipan dan perpustakaan;
  7. Penyelenggaraan akuntabilitas kinerja, keprotokolan, pelayanan publik, infonnasi publik, pengaduan masyarakat, hubungan masyarakat dan prosedur kerja;
  8. Pengoordinasian dan penyelenggaraan reformasi birokrasi Dinas;
  9. Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

SUBBAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN

TUGAS:

Subbagian membantu Program dan Keuangan mempunyai Sekretariat dalam penyiapan koordinasi tugas dan penyusuna rencana program,    kegiatan dan anggaran serta pengumpulan, pengolahan, pengevaluasian, dan pelaporan kinerja dan keuangan.

FUNGSI:

  1. Penyusunan rencana kegiatan Subbagian Program dan Keuangan;
  2. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Strategis dan program kerja Dinas;
  3. Penyusunan Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Anggaran danDokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran;
  4. Penyusunan Penetapan Kinerja,Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja Dinas;
  5. Pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi program kerja dari setiap Bidang dan UPT;
  6. Pengendalian dan pelaporan program kerja dinas;
  7. Penyelenggaraan tata usaha keuangan Dinas;
  8. Penyusunan Neraca, Laporan Keuangan dan Catatan Atas Laporan Keuangan Dinas;
  9. Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas keuangan Dinas
  10. Pengoordinasian dan penyelenggaraan reformasi birokrasi Dinas;
  11. Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Program dan Keuangan; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

SUBBAGIAN UMUM DAN APARATUR

TUGAS:

Subbagian Umum dan Aparatur mempunyai tugas membantu Sekretariat dalam dalam pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian serta pengelolaan aset milik Dinas.

FUNGSI:

  1. Penyusunan Rencana Kegiatan Subbagian Umum dan Aparatur
  2. Penyelenggaraan urusan penatausahaan surat menyurat;
  3. Penyelenggaraan administrasi kepegawaian;
  4. Penyelenggaraan administrasi penatausahaan aset;
  5. Penyelenggaraan urusan pengelolaan data pembangunan, keprotokolan, pelayanan publik, informasi publik, pengaduan masyarakat, hubungan masyarakat, prosedur kerja, perpustakaan dan kearsipan;
  6. Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Aparatur; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.