1
|
Dasar Hukum
|
:
|
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika.
|
2 |
Persyaratan |
: |
- Proposal Awal (Profil Desa, DLL);
- Surat Peryataan Kesanggupan Pengelolaan;
- Surat Peryataan Kesediaan Ruangan;
- Surat Peryataan Kesediaan Perangkat Komputer;
- Surat Peryataan Kesediaan Listrik 24 Jam;
- Surat Peryataan Kesediaan Menyampaikan Laporan;
- Surat Peryataan Bersedia Digunakan Untuk Umum;
- Surat Peryataan Tidak Dikomersialkan;
- SK Pengurus / Pengelola;
- Foto Ruangan;
- Foto Perangkat Komputer;
- Foto Kesediaan Listrik (PLN : Meteran / Gardu; Genset);
- Id Pelanggan PLN;
- Titik Kordinat Lokasi;
- Form Site Survey.
|
3
|
Prosedur
|
:
|
- Pemohon menyampaikan permohonan Tertulis (Proposal);
- Petugas melakukan verifikasi usulan;
- Petugas Merekap usulan Akses Internet Gratis
- Admin menginput usulan Akses Internet Gratis melalui aplikasi E-USO Advance
|
4 |
Waktu pelayanan |
: |
48 Jam |
5 |
Biaya/ Tarif |
: |
Tidak ada biaya |
6 |
Produk layanan |
: |
Rekap Usulan |
7
|
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
|
:
|
- No. Telpon : 0812 5461 3130
- No. Whatsapp : 0812 5461 3130
- Email : diskominfo_statistik@kapuashulukab.go.id
- Website Dinas : www.diskominfo.kapuashulukab.go.id
- Kotak Pengaduan : www.lapor.go.id
|