1

Dasar Hukum

:

  1. Undang-Undang  Nomor  36  Tahun  1999  Tentang Telekomunikasi;
  2. Peraturan   Pemerintah   Nomor   52   Tahun   2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
  3. Peraturan   Menteri   Komunikasi   dan   Informatika Nomor:   01/PER/M.KOMINFO/01/2010     tentang Penyelenggaraan Jaringan         Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Peraturan     Menteri     Komunikasi     dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas   Peraturan   Menteri   Komunikasi   dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika.
2 Persyaratan :  Lokasi Usulan Akses Internat Yang Memenuhi Kriteria:
  1. Lokasi usulan merupakan fasilitas publik.
  2. Lokasi usulan berada di wilayah kerja BAKTI.
  3. Lokasi usulan berada di wilayah yang susah sinyal dan atau tidak ada internet mandiri.
  4. Lokasi usulan memiliki bangunan permanen sebagai tempat penyimpanan perangkat.
  5. Memberikan data titik koordinat lokasi usulan (latitude dan longitude).
  6. Memberikan foto lokasi dengan plang lokasi usulan yang diambil. menggunakan geot aging.
  7. Menyebutkan kekuatan sinyal atau bandwidthdi lokasi usulan saat ini.
  8. Menyebutkan sinyal yang tersedia di lokasi usulan saat ini.
  9. Menyebutkan jenis operator internet di lokasi usulan saat ini.
  10. Menyebutkan kebutuhan kekuatan sinyal atau bandwidth di lokasi usulan.
  11. Menyebutkan sumber listrik di lokasi usulan saat ini.
  12. Menyebutkan kapasitas listrik di lokasi usulan saat ini.

 

Persyaratan Administrasi:

  1. Proposal Usulan Akses Internet.
  2. Surat Permohonan Bantuan Akses Internet.
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan Mengelola Akses Internet.
  4. Surat Pernyataan Bersedia di Relokasi Akses Internet.
  5. Mengisi Form Site Usulan Akses Internet.

3

Prosedur

:

  1. Pemohon menyampaikan permohonan Tertulis (Proposal);
  2. Petugas melakukan verifikasi usulan;
  3. Petugas Merekap usulan Akses Internet Gratis
  4. Admin menginput usulan Akses Internet Gratis melalui aplikasi PASTI BAKTI
4 Waktu pelayanan :       48 Jam
5 Biaya/ Tarif :       Tidak ada biaya
6 Produk layanan :       Rekap Usulan

7

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

:

  1. No. Telpon : 0812 5461 3130
  2. No. Whatsapp : 0812 5461 3130
  3. Email : diskominfo_statistik@kapuashulukab.go.id
  4. Website Dinas : www.diskominfo.kapuashulukab.go.id 
  5. Kotak Pengaduan : www.lapor.go.id

Catatan:

Merupakan Program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.