TUGAS DAN FUNGSI
BIDANG STATISTIK DAN APLIKASI INFORMATIKA
BIDANG STATISTIK APLIKASI INFORMATIKA
TUGAS:
Bidang Statistik dan Aplikasi Informatika mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan program penyelenggaraan statistik sektoral, aplikasi informatika dan penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi.
FUNGSI:
Bidang Statistik dan Aplikasi Informatika melaksanakan fungsi sebagai berikut:
- Penyusunanrencana operasional Bidang Statistik dan Aplikasi Informatika;
- Penyusunanpetunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program aplikasi informatika, penyelenggaraan statistik sektoral dan penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi;
- Penyelenggaraankegiatan di bidang pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah,
- Penyelenggaraankegiatan di bidang Pengelolaan e-govemment di lingkup Pemerintah Daerah;
- Penyelenggaraankegiatan di bidang penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Daerah;
- Penyelenggaraankegiatan di bidang penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah;
- Penyelenggaraankegiatan di bidang penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah;
- Pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasidan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Statistik dan Aplikasi Informatika secara periodik; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.