TUGAS DAN FUNGSI 
BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK
 

BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK

TUGAS:

Bidang Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informasi publik.

 FUNGSI:

Bidang Komunikasi dan Informasi Publik melaksanakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana operasional Bidang Komunikasi dan Informasi Publik;
  2. Penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program informasi dan komunikasi publik;
  3. Penyelenggaraan kegiatan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah;
  4. Pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Komunikasi dan Informasi Publik secara periodik; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.