TUGAS DAN FUNGSI
BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK
BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK
TUGAS:
Bidang Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informasi publik.
FUNGSI:
Bidang Komunikasi dan Informasi Publik melaksanakan fungsi:
- Penyusunan rencana operasional Bidang Komunikasi dan Informasi Publik;
- Penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program informasi dan komunikasi publik;
- Penyelenggaraan kegiatan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah;
- Pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Komunikasi dan Informasi Publik secara periodik; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.