1
|
Dasar Hukum
|
:
|
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id Untuk Situs Website Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah; dan
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registrasi Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara;
- Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 168/DKI/ 2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 532 Tahun 2018 Tentang Penamaan Subdomain Website dan Alamat e-mail Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
|
2 |
Persyaratan |
: |
Surat Permohonan; |
3
|
Prosedur
|
:
|
- Pemohon menyampaikan surat permohonan Pengajuan Sub Domain;
- Proses Registrasi Sub Domain oleh Petugas Admin;
- Konfirmasi terkait status Sub Domain yang diajukan.
|
4 |
Waktu pelayanan |
: |
48 Jam |
5 |
Biaya/ Tarif |
: |
Tidak ada biaya |
6 |
Produk layanan |
: |
Sub Domain Website Kabupaten |
7
|
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
|
:
|
- No. Telpon : 0812 5461 3130
- No. Whatsapp : 0812 5461 3130
- Email : diskominfo_statistik@kapuashulukab.go.id
- Website Dinas : www.diskominfo.kapuashulukab.go.id
- Kotak Pengaduan : www.lapor.go.id
|