1

Dasar Hukum

:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government;
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id Untuk Situs Website  Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah; dan
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registrasi Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara;
  5. Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 168/DKI/ 2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 532 Tahun 2018 Tentang Penamaan Subdomain Website dan Alamat e-mail Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
2 Persyaratan :          Surat Permohonan;

3

Prosedur

:

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan Pengajuan Sub Domain;
  2. Proses Registrasi Sub Domain oleh Petugas Admin;
  3. Konfirmasi terkait status Sub Domain yang diajukan.
4 Waktu pelayanan :       48 Jam
5 Biaya/ Tarif :       Tidak ada biaya
6 Produk layanan :       Sub Domain Website Kabupaten

7

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

:

  1. No. Telpon : 0812 5461 3130
  2. No. Whatsapp : 0812 5461 3130
  3. Email : diskominfo_statistik@kapuashulukab.go.id
  4. Website Dinas : www.diskominfo.kapuashulukab.go.id 
  5. Kotak Pengaduan : www.lapor.go.id

 

1. CONTOH SURAT PERMOHONAN SUBDOMAIN  KLIK DISINI
2. CONTOH SURAT PERUBAHAN SUBDOMAIN KLIK DISINI