Kabar Gembira Untuk Masyarakat Kalbar

Image Thumbnail

Tahun 2023 mulai dari tanggal 1 februari 2023, kabar gembira disampaikan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, tentang adanya keterlambatan pembayaran pajak tidak di kenakan denda. Pembebasan denda tersebut berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2023.

.

Share Post: