Bupati Kapuas Hulu Sampaikan Pendapat Akhir dan Tandatangani Persetujuan Bersama Raperda PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, S.H., M.H., menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sekaligus menandatangani Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Inisiatif DPRD tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (17/9/2026).
Rapat paripurna dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas Hulu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda antara DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Fransiskus Diaan menyampaikan bahwa penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak, aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan PSU yang memadai menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan kawasan permukiman yang tertata serta mendukung peningkatan kualitas lingkungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati juga menyampaikan bahwa Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam mengatur penyediaan, penyerahan, pengelolaan, serta pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum pada kawasan perumahan dan permukiman di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penyediaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum dapat dilaksanakan secara lebih terarah, tertib, dan memberikan kepastian dalam pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Bupati.
Setelah penyampaian pendapat akhir Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap Raperda oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H., M.H., bersama Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.
Penandatanganan persetujuan bersama tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Selanjutnya, Raperda akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu bersama DPRD diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, khususnya dalam memastikan ketersediaan PSU yang tertata, berfungsi, dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendukung kebutuhan masyarakat.
.

.jpeg)
