Bupati Kapuas Hulu Hadiri Rapat Paripurna Pembahasan Raperda Tentang RPJMD Tahun 2025 - 2029
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu resmi memulai pembahasan dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan,S.H.,M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. RPJMD menjadi dokumen perencanaan lima tahunan yang akan menjadi arah pembangunan daerah sesuai visi dan misi kepala daerah terpilih.
“Dokumen ini disusun secara partisipatif dan kolaboratif, melalui sinergi antar perangkat daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan”. Ia juga menambahkan bahwa RPJMD 2025–2029 diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kapuas Hulu menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Kapuas Hulu atas kerja sama dan komitmen dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda RPJMD. Ia berharap dokumen ini dapat segera ditetapkan menjadi Perda agar menjadi pedoman dalam penyusunan program dan kegiatan perangkat daerah lima tahun ke depan.
Bupati Kapuas Hulu mengajak seluruh komponen masyarakat dan lembaga untuk terus bersinergi demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
.