BKPSDM Kapuas Hulu Beri Arahan Pemberkasan CPNS

Image Thumbnail

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu memberikan pengarahan terkait syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), khususnya bagi mereka yang telah dinyatakan lulus pada pengumuman hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Selasa 08 Januari 2019 lalu. Pengarahan tersebut disampaikan oleh BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, di Graha Korpri Putussibau, Jumat 11 Januari 2019.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Mutasi Pegawai, di BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, Erwin menyampaikan, persyaratan tersebut mulai dari surat lamaran sampai pada surat-surat lain yang diperlukan, hal tersebut sengaja disampaikan terlebih dahulu agar mereka mudah nantinya dalam menyiapkan langkah-langkah dalam memenuhi administrasi tersebut. "Masalahnya untuk melengkapi persyaratan ini kita terkait pada batasan waktu," kata Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai, di BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu.

Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai, di BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu menjelaskan, mereka yang mengkuti pengarahan tersebut sebanyak 198 orang CPNS. Terkait pemberkasan peserta diberikan waktu sampai Tanggal 19 Januari 2019. "Ada 12 persyaratan yang harus mereka penuhi, namun yang pokok itu ada 11, yang 12 itu dikhususkan hanya untuk mereka yang sudah menikah," ucap Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai, di BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu.

Saat ditanya terkait ada tidaknya persyaratan yang sulit dipenuhi peserta Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai, di BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu menerangkan, untuk persyaratan yang sulit dipenuhi seperti sulitnya mengurus surat keterangan sehat jiwa. "Karena untuk membuat surat itu mereka harus ke Pontianak dan Singkawang,". Sejauh ini untuk mempermudah peserta pihak BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu masih berkonsultasi degan pihak rumah sakit untuk berupaya mendatangkan Tim kesehatan jiwa dari Pontianak. "Peserta sepakat menanggung dari segi pembiayaan jika harus mendatangkan Tim kesehatan jiwa," ucap Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai, di BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu.

Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai, di BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan, jika mereka tidak mampuh melengkapi persyaratan berkas yang diminta maka berpotensi mereka akan gugur dalam pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Saya minta bagi mereka yang telah lulus nantinya agar bekerja dengan sungguh-sungguh, serta harus siap ditempatkan ditempat tugasnya, jangan meminta pindah sebelum batas waktu yang ditentukan," pungkas Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai, di BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

.

Share Post: