UMK & UMSK Kapuas Hulu Naik Tahun Depan
Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten Kapuas Hulu mengalami kenaikan terhitung mulai Januari 2019 mendatang. Kenaikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalbar Tanggal 6 November 2018 Nomor 588/Disnakertrans/2018 tentang penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019.
Dengan terbitnya SK tersebut, seluruh pimpinan atau direktur BUMN/BUMD, perkebunan, pertanian, peternakan, transportasi, jasa perhotelan, jasa swalayan, jasa hiburan dan lembaga pelayanan swasta di Kapuas Hulu dihimbau untuk menyesuaikan pembayaran gaji/upah sesuai UMK/UMSK Kapuas Hulu. Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu, Subandi menyampaikan, penyesuaian UMK tersebut mengacu pada tingkat inflasi sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,15 persen. "Maka ditetapkan ada penyesuaian UMK dan UMSK," terang Kabid Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu Jumat 06 Desember 2018.
Untuk UMK yang awalnya Rp2.204.650, setelah masuk rumus perhitungan berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka naik menjadi Rp2.381.700. Sedangkan UMSK yang sebelumnya Rp2.342.700 naik menjadi Rp2.530.900. Dijelaskan Kabid Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu, UMSK tersebut mencakup sektor perkebunan dan industri pengolahan kelapa sawit, industri karet, peternakan, industri penggergajian dan pengolahan kayu.
Kabid Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan, naiknya UMK dan UMSK berdasarkan pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi Nasional, maka secara keseluruhan ekonomi saat ini membaik. Kemudian per Januari 2019 keputusan Gubernur tersebut harus dilaksanakan oleh pihak perusahaan. "Kalau yang tidak mampu dia harus mengajukan penangguhan ke Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi. Sepanjang dia tidak mengajukan penangguhan berarti dianggap mampu. Namun itu tetap kita awasi," tutup Kabid Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)
.




