Legislatif Sampaikan Penjelasan Lima Raperda

Image Thumbnail

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas Hulu, Fabianus Kasim, menyampaikan pidato pengantar lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2018, di gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Senin 17 Desember 2018. Hal itu disampaikan pada rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Kapuas Hulu bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kapuas Hulu.

Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Hulu, Fabianus Kasim menyampaikan kelima Raperda tersebut diantaranya tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, kemudian Raperda tentang Perlindungan Anak, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, keempat Raperda tentang perlindungan dan aksesibilitas penyandang disabilitas dan Raperda tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.

Lebih lanjut Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Hulu menyampaikan, kelima Raperda yang diusulkan Legislatif tersebut memiliki tujuan jelas dalam upaya mengelola pembangunan di Kapuas Hulu. Misalnya Raperda fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, itu bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba yang rawan terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Kabupaten perbatasan. "Narkoba ini sudah mengancam kehidupan masyarakat, maka perlu pencegahan sejak dini,". Selanjutnya Raperda tentang perlindungan anak, diharapkan semua stakeholder bisa bersinergi dalam upaya pemenuhan hak anak. "Kita berbicara tentang hak anak ini harus melibatkan berbagai pihak, agar setiap anak mendapat perlindungan yang kuat dari tindakan kekerasan," tegas Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Hulu.

Demikian juga Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat, masih berbicara tentang hak - hak masyarakat, untuk menghindari distabilitas dan klaim dari pihak luar. "Keberagaman Hukum Adat di Kabupaten Kapuas Hulu merupakan cermin keberagaman dalam berbangsa dan bernegara, maka perlu perlindungan,". Selanjutnya, Raperda perlindungan dan aksesibilitas penyandang disabilitas juga menjadi unsur penting diterapkan di Kabupaten Kapuas Hulu. "Karena sering kali penyandang disabilitas  mendapat problem dalam perlindungan Hukum dan hak mereka. Padahal itu dijamin dalam undang - undang. Maka sekarang perlu adanya payung Hukum untuk melindungi penyandang disabilitas ini," ucap Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Hulu.

Kemudian Raperda tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Hulu mengatakan, Raperda ini dipandang perlu agar dimanfaatkan secara lestari oleh masyarakat, dengan mempertahankan populasi dan melindungi, serta mengelola ekosistem lingkungannya secara baik. "Karena itu, pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet harus dikendalikan, selain berkesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan fungsi lingkungan, agar masyarakat dapat hidup dengan tertib dan menghargai kepentingan bersama serta dapat meningkatkan pendapatan daerah," pungkas Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

.

Share Post: