Eksekutif Sampaikan Tanggapan Tentang 5 Raperda

Image Thumbnail

Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. AIN Pamero, S.H. menyampaikan pidato tanggapan terhadap 5 (lima) Raperda Tahun 2018 inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dalam rapat paripurna, Selasa 18 Desember 2018. Pada kesempatan itu Wakil Bupati Kapuas Hulu menuturkan perlu pendapat untuk perbaikan, serta tambahan dalam Raperda tersebut.

Raperda fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, menurut Wakil Bupati Kapuas Hulu ada kekeliruan dalam penulisan istilah dan saran perbaikan pasal dan ayat dalam Raperda. "Dalam Raperda ini kami memberi masukan tiga dasar Hukum, seperti beberapa Permenkes dan peraturan BNN nomor 34 tahun 2017," ucap Wakil Bupati Kapuas Hulu. Untuk Raperda Perlindungan anak, eksekutif menyarankan untuk memasukan istilah perlindungan anak, kemudian penjelasan tentang singkatan PTSA yang bisa dimasukan dalam ketentuan umum.

Selanjutnya tambah Wakil Bupati Kapuas Hulu, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan dan masyarakat Hukum Adat, Wakil Bupati Kapuas Hulu memohon penjelasan apakah pengaturan dan penetapan keberadaan dan hak – hak masyarakat adat yang diatur dalam Raperda tersebut sudah sesuai dengan kondisi masyarakat adat di Kapuas Hulu. "Mengingat adanya keberagaman adat dan budaya masyarakat Hukum Adat di Kapuas Hulu,". Sedangkan Raperda tentang perlindungan dan aksesibilitas penyandang disabilitas, Wakil Bupati Kapuas Hulu mempertanyakan tentang maksud kartu identitas tunggal. "Kemudian dalam Bab penutup belum menyebutkan pencabutan terhadap Perda nomor 12 tahun 2014 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang cacat," kata Wakil Bupati Kapuas Hulu.

Raperda selanjutnya tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. Wakil Bupati Kapuas Hulu berpendapat Raperda tersebut berkaitan dengan kewenangan, ada yang kewenangan Pemerintah Daerah dan Pusat. Disamping itu berkaitan dengan lokasi pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet pada habitat buatan dalam penerapannya ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK). "Pada RTRWK yang telah ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2014 belum mengakomodir penetapan peruntukan kawasan untuk sarang burung walet buatan. Apakah Raperda ini dapat disahkan sebelum merevisi Perda tentang RTRW Kapuas Hulu tahun 2014 - 2034," tanya Wakil Bupati Kapuas Hulu.

Wakil Bupati Kapuas Hulu juga mempertanyakan dalam penyusunan Raperda tersebut apakah DPRD Kapuas Hulu sudah berkonsultasi ke Dirjen Konservasi SDA dan Ekosisyen Kementerian Kehutanan. "Mengingat dalam Raperda ini mengatur pula pemberian izin untuk sarang burung walet di habitat alami," pungkas Wakil Bupati Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

.

Share Post: